Konsep Waktu dan Tempat dalam Peribadatan Umat Islam
Macam-macam Waktu
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa yang menjadi acuan waktu dalam peribadatan umat Islam itu berdasarkan peredaran Matahari dan atau Bulan. Lebih tepatnya berdasarkan posisi Matahari atau Bulan dari suatu titik di permukaan Bumi. Karena bentuk Bumi bulat maka posisi Matahari, demikian juga posisi Bulan akan berbeda-beda untuk setiap tempat di muka Bumi. Hal inilah yang menyebabkan tidak seragamnya waktu dan tanggal di permukaan Bumi. Misalnya posisi Matahari di suatu tempat sedang pas berada di atas kepala seseorang sekitar pukul 12 siang WS (Waktu Setempat), maka pada saat yang sama di tempat yang lain Matahari sedang terbit (pukul 6 WS). dan ada yang sedang terbenam (pukul 18 WS), bahkan di tempat yang lainnya pada saat yang sama sedang tengah malam (pukul 00 WS). Demikian juga tanggal Masehi. Wilayah yang berada di Bujur Barat seperti benua Amerika akan senantiasa terlambat tanggalnya dibanding dengan wilayah yang berada di Bujur Timur seperti benua Asia, Australia, Afrika dan Eropa, meskipun perbedaannya cuma 12 jam.
Pembagian waktu dalam sehari semalam menjadi 24 jam merupakan sistem waktu yang didasarkan kepada siklus peredaran semu harian dan semu tahunan Matahari. Ini berarti dalam 1 jam ditempuh Matahari 15° bujur atau setiap 1° ditempuh dalam waktu 4 menit. Perinciannya adalah sebagai berikut: 360° ÷ 24 jam = 15° bujur, berarti 15° bujur = 1 jam, 1° bujur = 4 menit, 15' (detik busur) bujur = 1 menit dan 1' bujur = 4 detik.
Setidaknya ada 3 macam tata waktu yang biasa dipergunakan orang dalam kehidupan sehari-hari, yaitu UTC, ZMT, dan LMT.
1. UTC (Coordinated Universal Time) adalah sistem waktu standar global yang digunakan sebagai acuan untuk semua zona waktu di seluruh dunia. UTC adalah pengganti Greenwich Mean Time (GMT) dan dirancang untuk memberikan standar waktu yang lebih konsisten dengan pengukuran waktu atom. Acuan 0° untuk UTC adalah Meridian Greenwich, yaitu Meridian yang melewati Observatorium Greenwich di London, Inggris.
UTC digunakan dalam berbagai hal yang melibatkan kolaborasi internasional, seperti dalam sistem jaringan komunikasi internasional, navigasi, astronomi, transportasi, dll.
2. ZMT (Zone Mean Time) adalah tata waktu yang diberlakukan pada daerah-daerah yang waktunya bersamaan dalam satu jam. Di seluruh permukaan bumi secara umum terdapat 24 daerah waktu. Tiap dua daerah waktu yang berdampingan berselisih waktu 1 jam. Zona-zona waktu di seluruh dunia berpangkal pada daerah waktu Meridian 0° (UTC).
Panjang Indonesia dari Barat ke Timur 46°, karena Indonesia terletak antara 95° BT dengan 141° BT dibagi atas 3 waktu daerah, sesuai dengan Kepres No. 41 tahun 1987, tentang Pembagian Wilayah RI menjadi 3 wilayah waktu. Tiga wilayah waktu dengan provinsi masing-masing yang ada saat ini adalah sebagai berikut:
a. Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) yang berpangkal pada Meridian 105° BT. Daerahnya meliputi 18 provinsi, yaitu Nangro Aceh Darussalam, Sumut, Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumsel, Bangka-Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Kalbar dan Kalteng. WIB sama dengan UTC + 7 jam (105° ÷ 15 = 7)
b. Waktu Indonesia bagian Tengah atau WITa (120°). Daerahnya meliputi 12 provinsi, yaitu Kalsel, Kaltim, Kaltara, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Sulteng, Sulsel, Sultra, Bali, NTB dan NTT. WITa = UTC + 8 jam.
c. Waktu Indonesia bagian Timur atau WIT (135°). Daerahnya meliputi 8 provinsi, yaitu Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. WIT = UTC + 9 jam.
3. LMT (Local Mean Time) adalah tata waktu yang hanya digunakan untuk daerah yang satu Meridian. Dengan kata lain, waktu yang hanya berlaku untuk lokasi yang nilai bujur tempatnya sama. Tata waktu ini sangat berguna, terutama untuk keperluan waktu shalat atau waktu sahur dan berbuka puasa. Misalnya kota Jakarta yang dilalui busur 106° 49' BT lebih cepat 3 menit 20 detik dari pada waktu di kota Merak yang dilalui busur 105° 59' BT. Akan tetapi, waktu di kota Jakarta lebih lambat 23 menit 44 detik daripada waktu di Surabaya yang dilalui busur 112° 45' BT.
Macam-macam Tempat
Apabila dilihat dari segi status keberadaan seseorang di tempat tertentu, maka ada dua istilah yang dikenal dalam kitab-kitab Fikih, yaitu Muqim dan Musafir. Muqim ialah status keberadaan seseorang yang menetap atau tinggal di suatu tempat. Dalam konteks ibadah, Muqim adalah orang yang tinggal di suatu lokasi lebih dari periode tertentu (tergantung pada pendapat fikih) dan dalam pelaksanaan ibadahnya harus sesuai dengan aturan standar atau sesuai dengan ketentuan aslinya (’Azimah) tanpa ada keringanan.
Sedangkan Musafir ialah merujuk pada seseorang yang sedang melakukan perjalan atau bepergian. Dalam konteks ibadah, Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dari tempat tinggalnya. Menurut syariat Islam mereka mendapatkan keringanan (Rukhshah) dalam pelaksanaan ibadah, seperti melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang dipersingkat dan diperbolehkan untuk menjama’ shalat.
Adanya pembagian dua entitas di atas menunjukkan adanya perlakuan hukum yang berbeda dalam konteks cara pelaksanaan ibadahnya. Orang yang sedang Muqim tidak bisa melaksanakan hukum yang Musafir atau sebaliknya kecuali ada dalil khusus.
Disamping itu, apabila dilihat dari segi keterkaitan pelaksanaan suatu ibadah dengan tempat tertentu maka ada dua macam. Pertama, adalah jenis ibadah yang pelaksanaannya terikat dengan lokasi khusus atau tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh Syaari’ (Allah). Ibadah jenis ini tidak bisa dilaksanakan di sembarang lokasi. Contoh ibadah yang terikat dengan tempat atau lokasi tertentu adalah ibadah haji dan umrah. Kedua, adalah jenis ibadah yang bisa dilaksanakan dimana saja, tidak terpaku kepada satu lokasi khusus. Contoh ibadah jenis yang kedua di antara ibadah shalat, zakat, puasa, dll.